Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun
Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia
Sidang Vonis -- Mantan penyidik KPK Robin Pattuju bersama rekannya advokat Maskur Husain menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1). Robin divonis 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Robin berjanji akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, andai permohonan JC diterima.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya