Mantan Menteri HAM Maroko Dipenjara dengan Tuduhan Penghasutan hingga Pelecehan
Mantan menteri HAM Maroko Mohammed Ziane ditangkap pihak berwenang.
Foto: Morocco World NewsRABAT - Mantan menteri hak asasi manusia Maroko dan pengkritik pemerintah yang vokal dipenjara pada Senin (21/11) setelah pengadilan menguatkan hukuman tiga tahunnya, kata putranya dan sumber pengadilan.
Mohamed Ziane (79) diadili tahun lalu setelah dia menuduh dinas keamanan kerajaan memalsukan video yang dimaksudkan untuk menunjukkan dia dengan seorang wanita yang sudah menikah di kamar hotel.
Video tersebut menimbulkan skandal, tetapi Ziane menuduh kepala polisi dan pasukan keamanan domestik Maroko, Abdellatif Hammouchi, memalsukan rekaman tersebut.
Kementerian dalam negeri pada Januari tahun lalu mengajukan pengaduan yang menuduhnya secara kriminal "menyebarkan tuduhan palsu."
Putra Ziane, pengacara Ali Reda Ziane, membela ayahnya dan mengatakan kepada AFP "dia dipindahkan ke penjara El Arjat (dekat Rabat). Dia bahkan tidak diberitahu secara hukum dan dia tidak pernah muncul" di hadapan pengadilan.
"Dia dihukum (oleh pengadilan banding Rabat) untuk semua tuduhan yang mungkin dan dapat dibayangkan, itu adalah penyimpangan yang belum pernah saya lihat," kata Ali Reda Ziane.
Dalam keterangannya, kejaksaan menegaskan bahwa "atas instruksi jaksa penuntut umum, (petugas) menangkap yang bersangkutan dan menahannya sesuai dengan ketentuan putusan kasasi."
Ziane didakwa berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh kementerian dalam negeri Maroko atas 11 dakwaan, termasuk "menghina pejabat publik dan peradilan", "fitnah", "perzinahan", dan "pelecehan seksual".
Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan Februari dan denda 5.000 dirham (US$464) tetapi dibebaskan.
Mohamed Ziane adalah menteri hak asasi manusia antara tahun 1995 dan 1996. Tokoh yang memiliki hubungan baik ini juga pernah menjadi pengacara pemerintah pada tahun 1990-an.
Dalam beberapa tahun terakhir, dia menjadi terkenal karena tantangannya yang blak-blakan kepada aparat keamanan Maroko.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dampak Proyek LRT, Transjakarta Menutup Sementara Pelayanan di Dua Halte Ini