Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi ke Lapas

Foto : ANTARA/Benny Jahang

Aparat Kejati NTT membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang,Thomas More dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang di depan Hotel Sasando. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepala Kejati NTTYulianto, di Kupang, Jumat (28/1), mengatakan eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mengantongi salinan keputusan kasasi dari MA. Salinan putusan tersebut telah dikeluarkan panitera pada MA dengan nomor 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi aset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT yang telah dieksekusi pihak KejatiNTT ke Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. JPU lalu mengajukan kasasi pada tingkat MA. Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Kini Jonas Salean telah divonis bebas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top