Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi ke Lapas

Foto : ANTARA/Benny Jahang

Aparat Kejati NTT membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

Kejati Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Wali Kota KupangJonas Salean dalam kasus aset Pemkot Kupang yang menyeret Thomas More sebagai tersangka dan dihukum delapan tahun penjara.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena MA telah membebaskan satu orang dalam kasus yang sama, sementara satu pihak dihukum. Apabila Kejaksaan Agung memberikan kami ruang melakukan PK akan kami lakukan demi penegakan hukum yang adil," kata Yulianto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top