Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi

Mantan Ibu Negara Imelda Marcos Ditahan

Foto : Ted ALJIBE/AFP
A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Pengadilan Filipina pada Jumat (9/11) menyatakan mantan Ibu Negara, Imelda Marcos, bersama mendiang Presiden Ferdinand Marcos bersalah atas penggelapan uang negara bernilai miliaran dollar AS.

Atas dakwaan itu, pengadilan menjatuhkan Imelda, 89 tahun, hukuman minimal enam tahun penjara untuk setiap tuntutan. Namun, Imelda masih bisa banding karena proses persidangan belum tuntas dan bebas bersyarat jika membayar uang jaminan.

"Imelda Marcos mendapat tujuh tuntutan dan dari masing-masing tuntutan ia bisa dikenai hukuman penjara minimal enam tahun," demikian pernyataan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sandigabayan.

Dalam tuntutan kali ini, pengadilan menyatakan Imelda Marcos dan suaminya, telah menggelapkan uang negara senilai 200 juta dollar AS melalui sebuah yayasan di Swiss, beberapa dekade lalu.

Ferdinand Marcos bersama kroninya dituding telah menggondol uang negara sebanyak 10 miliar dollar AS saat bersama keluarganya kabur ke Amerika Serikat ketika terjadi gerakan rakyat (people power) pada 1986.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : AFP, Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top