Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi

Mantan Ibu Negara Imelda Marcos Ditahan

Foto : Ted ALJIBE/AFP
A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Pengadilan Filipina pada Jumat (9/11) menyatakan mantan Ibu Negara, Imelda Marcos, bersama mendiang Presiden Ferdinand Marcos bersalah atas penggelapan uang negara bernilai miliaran dollar AS.

Atas dakwaan itu, pengadilan menjatuhkan Imelda, 89 tahun, hukuman minimal enam tahun penjara untuk setiap tuntutan. Namun, Imelda masih bisa banding karena proses persidangan belum tuntas dan bebas bersyarat jika membayar uang jaminan.

"Imelda Marcos mendapat tujuh tuntutan dan dari masing-masing tuntutan ia bisa dikenai hukuman penjara minimal enam tahun," demikian pernyataan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sandigabayan.

Dalam tuntutan kali ini, pengadilan menyatakan Imelda Marcos dan suaminya, telah menggelapkan uang negara senilai 200 juta dollar AS melalui sebuah yayasan di Swiss, beberapa dekade lalu.

Ferdinand Marcos bersama kroninya dituding telah menggondol uang negara sebanyak 10 miliar dollar AS saat bersama keluarganya kabur ke Amerika Serikat ketika terjadi gerakan rakyat (people power) pada 1986.

Ferdinand Marcos wafat pada 1989 di pengasingan, sementara keluarganya diperbolehkan pulang. Saat ini, Imelda Marcos menjabat sebagai anggota Kongres di Filipina.

Atas dakwaan yang telah diputuskan pengadilan, Imelda Marcos telah dilarang menerima semua aliran uang dari luar negeri yang merupakan bunga dari uang negara yang diselewengkan, termasuk dari uang yang ditanamkan di sebuah yayasan di Swiss.

"Pasangan Marcos telah membuka rekening di Swiss dengan menggunakan nama samaran untuk menyembunyikan uang yang mereka tilap. Ferdinand memakai nama samaran William Saunders, sementara Imelda menggunakan nama samaran Jane Ryan," kata jaksa penuntut tipikor, Ryan Quilala.

Atas dakwaan itu, pihak keluarga Marcos melalui pernyataan tortuosi pada pengacara Manuel Lazaro, menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sidang kasus korupsi keluarga Marcos ini diajukan pada 1991. Pada 1993, pengadilan pernah membatalkan dakwaan korupsi atas Imelda Marcos yang jika dinyatakan bersalah maka mantan Ibu Negara Filipina itu bisa mendekam di penjara selama 24 tahun.

Saat masih berkuasa, Presiden Marcos pernah menetapkan status keadaan darurat pada 1972. Hal ini memungkinkannya untuk membungkam legislatif, membatasi kebebasan pers, dan menyingkirkan lawan politiknya.

Sementara upaya negara untuk mengembalikan kekayaan negara yang dicuri oleh keluarga Marcos, selama bertahun- tahun mengalami hambatan.

Baru pada 2003, pengadilan tinggi Filipina berhasil menyita 680 juta dollar AS uang yang dicuri Marcos dari bank di Swiss, setelah keluar pernyataan dari pengadilan Swiss yang menyatakan uang yang disimpan di negaranya terbukti ditilap dari uang negara. AFP/ils/AR-2

Penulis : AFP, Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top