Kasus Suap
Mantan Gubernur Jatim Diperiksa KPK
Foto : ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Ia juga mengatakan pemberian dana hibah kepada Tulungagung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Supriyono merupakan tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung TA 2018, Syahri Mulyo.
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar 4.880.000.000 rupiah, selama perode 2015-2018 dari Syahri Mulyo. Uang tersebut sebagai syarat dalam pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. ola/AR-2
Baca Juga :
Sekjen PBB Serukan Upaya Hentikan Perusakan Bumi
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya