Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Mantan Gubernur Jatim Diperiksa KPK

Foto : ANTARA/PUSPA PERWITASARI
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, Soekarwo, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran (TA) 2018 dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (28/8).

Sementara itu, Soekarwo yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 19:15 WIB, mengaku ditanya penyidik sekitar 10 pertanyaan inti dan selebihnya pertanyaan yang bersifat tambahan.

Soekarwo menyimpulkan dirinya sudah menyampaikan secara rinci kepada penyidik tentang prosedur, aturan perundang-undangan, dan aturan yang berlaku dalam memberikan dana hibah dari Pemkab Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.

"Aturan perundangannya menetapkan, baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan, seperti lewat Pergub 13 Tahun 2011, dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," kata Soekarwo.

Ia juga mengatakan pemberian dana hibah kepada Tulungagung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Supriyono merupakan tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung TA 2018, Syahri Mulyo.

Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar 4.880.000.000 rupiah, selama perode 2015-2018 dari Syahri Mulyo. Uang tersebut sebagai syarat dalam pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top