Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Alkes

Mantan Dirut RSUD Padang Dijatuhi Hukuman Enam Tahun

Foto : ANTARASUMBAR/FATHULABDI

SIDANG VONIS I Mantan Dirut RSUD dr Rasyidin Padang, Artati Suryana (berdiri) saat menjalani sidang, di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (29/7). Artarti divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Artati Suryani. Artati terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Fauzi Isra, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu (29/7).

Terdakwa yang datang ke sidang mengenakan atasan cokelat itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Artati juga diwajibkan membayar uang pengganti 136 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Kasus yang menjerat Artati Suryani adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Rasyidin pada 2013. Dia berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatannya, pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Terdakwa seolah-olah telah membuat survei harga ke tiga perusahaan, lalu memasukkannya ke dalam HPS. Klaim terdakwa tersebut patah setelah saksi dari tiga perusahaan diperiksa di persidangan, dan membantah keterangan terdakwa secara langsung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top