Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pengerukan Pelabuhan - Ada yang Laporkan Penerimaan Uang ke KPK

Mantan Dirjen Hubla Akui Terima Gratifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk, terungkap mantan Dirjen Hubla akui terima gratifikasi.

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono mengakui menerima gratifikasi dari para rekanan selama dia menjabat sejak 2016. Dalam perkara ini, Tonny dituntut 7 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah 2,3 miliar rupiah dan gratifikasi sekitar 22,35 miliar rupiah.

"Majelis hakim yang mulia, pemberian itu bukan menjadi tujuan saya. Saya tidak memikirkan nilainya sehingga pemberian itu terjebak begitu saja di mes tempat saya tinggal bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum diseterika," kata Tonny saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5).

Jika niat untuk mengumpulkan harta, tas, dan uang yang disita pasti tidak ada di situ (mes), tidak ada yang dia tutup-tutupi apalagi dipoles. Sebagai orang timur, Tonny terima dan ini semua terbuka di sidang ini, telah disimpan dan menjadi barang bukti. Hampir-hampir Tonny tidak memiliki apa-apa lagi di usia senja ini.

Tonny mengaku sudah merenungi apa yang terjadi dan menemukan satu nyanyian yang menggugah hatinya dengan penggalan syair "Hidup ini adalah kesempatan, hidup ini untuk melayani Tuhan, jangan sia-siakan waktu yang Tuhan beri. Hidup ini harus menjadi berkat. Oh Tuhan, pakailah hidupku selagi aku masih kuat, dan sampai hidup".

"Segala prestasi dan pengabdian saya mungkin akan dianggap sia-sia, akan saya terima apa adanya. Kalau majelis hakim berkenan memberi kesempatan di sisa usia senja, saya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu. Jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqul yakin mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih mengasih kesempatan," tambah Tonny.

Tonny mengaku memulai karier dari bawah sebagai staf Direktorat Navigasi Direktorat Jenderal Hubla Kemenhub 31 tahun yang lalu hingga menduduki jabatan teknis sebagai Dirjen Hubla dan pada waktu bersama menjabat sebagai Plt Dirjen Perkeretaapian.

"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Tidak lupa saya minta maaf kepada anak, menantu, dan cucu saya," tambah Tonny.

Hentikan Kecurangan

Setelah dilantik sebagai Dirjen Hubla pada 16 Mei 2016, Tonny mengaku berupaya menertibkan Drektorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga permainan curang harus diakhiri dan langkah bekerja harus disesuaikan dengan Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Memperpendek dan mempermudah mata rantai dalam mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Memang saya akui saya menerima pemberian uang, tapi bukan karena saya menyalahgunakan jabatan. Apa yang saya lakukan, pekerjaan saya tidak tertuju pada ke situ, saya tidak tahu," tegas Tonny.

Tonny mengaku memang ada sejumlah pihak yang melaporkan penerimaan uang itu kepada KPK. "Tujuan mereka yang melapor ke KPK tercapai. Saya tidak hanya tersingkir, tapi saya juga tidak dapat pensiun, tapi biarlah ini semua berlalu, dan saya yakin bahwa ini adalah rencana Allah," ungkap Tonny.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top