Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Korupsi Infrastruktur

Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 5 Tahun

Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Sidang Tuntutan -- Terdakwa Juarsah mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10). Terdakwa dituntut lima tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Sumsel, Juarsah, dituntut pidana luma tahun penjara. Tuntutan disampaikan jaksa KPK, Ricky B Magnaz, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10).

"Menyatakan Juarsahdituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ricky. Menurutnya, tuntutan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Juarsah karena berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi persidangan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang.

Juarsah menerima gratifikasi uang senilai 3 miliar rupiah dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai 1 miliar, dan gawai Apple seharga 17 juta rupiah dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).

"Pertimbangan juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut lima tahun penjara," ujar Ricky.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang senilai 4 miliar rupiah sebagai pengganti untuk diserahkan ke kas Negara. Ini sesuai denga n Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya, "Pelaku tindakan korupsi meskipun yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara, dapat dilakukan uang pengganti."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top