Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Bupati Lampung Utara Dieksekusi ke Lapas

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (21/7). Agung merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/7).

Sebelumnya, terpidana Agung telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 750 juta rupiah dengan subsidair delapan bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan sejumlah 74.634.866.000 rupiah, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.

"Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top