Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantab, Polda Metro Tetapkan 70 Tersangka dan Segel 34 Kantor Langgar PPKM

Foto : ANTARA/HO-Polsek Metro Menteng

Polsek Metro Menteng menangkap puluhan pemuda karena berkumpul saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021) dini hari.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menetapkan 70 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegel 34 kantor lantaran tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dari operasi Gakkum sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Yusri kemudian menambahkan masih ada satu perusahaan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Ada satu masih penyelidikan, ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik penyidikan dan satu penyelidikan," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terhadap 70 orang dari saksi menjadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Yusti menyebutkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.

"Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor," ungkap Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top