Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Malaysia Cabut Tuntutan Terhadap Goldman Sachs

Foto : AFP
A   A   A   Pengaturan Font

Perusahaan tersebut didakwa berdasarkan Pasal 179 (c) Undang-Undang Pasar Modal dan Jasa 2007 dan dihukum berdasarkan Pasal 182 dari Undang-Undang yang sama, yang mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda tidak kurang dari 1 juta ringgit Malaysia setelah dinyatakan bersalah.

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) memperkirakan bahwa sekitar 4,5 miliar dollar AS telah diselewengkan dari 1MDB antara 2009 dan 2014.

Pada 4 Juli, Kementerian Keuangan Malaysia mengatakan bahwa Goldman Sachs telah menyetujui kompensasi sebesar 3,9 miliar dollar AS untuk menyelesaikan tagihan dan klaim yang belum dibayar terkait dengan tiga transaksi obligasi yang telah disusun dan diatur oleh perusahaannya bagi 1MDB.

Kementerian Keuangan, dalam sebuah pernyataan, mengatakan penyelesaian itu termasuk pembayaran tunai sebesar 2,5 miliar dollar AS dan jaminan nilai pemulihan penuh setidaknya 1,4 miliar dollar AS dalam bentuk aset yang dapat dilacak ke dana yang dialihkan dari tiga transaksi obligasi.

Sementara itu Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengatakan bahwa Malaysia akan menerima total 4,5 miliar dollar AS, bersama dengan dana terkait 1MDB yang sudah dikembalikan dari AS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top