Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Malaysia Cabut Tuntutan Terhadap Goldman Sachs

Foto : AFP
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (4/9) telah mencabut tuntutan terhadap Goldman Sachs International Ltd yang berbasis di Inggris dan dua entitasnya di Asia, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura), atas tuduhan terkait penjualan obligasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar 6,5 miliar dollar AS.

Hakim Mohamed Zaini Mazlan membuat keputusan ini setelah Wakil Jaksa Penuntut Umum Datuk Masri Mohd Daud memberi tahu pengadilan bahwa jaksa penuntut tidak bermaksud untuk mengajukan dakwaan terhadap semua terdakwa, dan oleh karena itu mengajukan untuk mencabut semua tuntutan terhadap Goldman Sachs.

"Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura) telah dibebaskan dari empat tuntutan yang dibuat terhadap mereka," kata Hakim Mohamed Zaini.

Pengacara Hisyam Teh Poh Teik yang mewakili Goldman Sachs sebelumnya telah meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan, dan jaksa penuntut tidak keberatan dengan itu.

Pada Desember 2018, Malaysia mengajukan empat tuntutan terhadap ketiga entitas tersebut karena diduga telah mengabaikan fakta material tentang penjualan obligasi antara anak perusahaan 1MDB dan Aabar Investment PJS Ltd (Aabar). Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di 1MDB antara 19 Maret 2012 hingga 11 November 2013.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top