Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 28 Nov 2024, 02:55 WIB

Malaysia Cabut Dakwaan terhadap Eks PM Najib

Mantan PM Malaysia, Najib Razak

Foto: AFP/Mohd RASFAN 

KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia pada Rabu (27/11) telah mengabulkan agar tuntutan korupsi terkait skandal 1MDB senilai miliaran dollar yang diajukan terhadap mantan perdana menteri yang dipenjara, Najib Razak, dan mantan kepala Kementerian Keuangan, dibatalkan, kata pengacara mereka.

Najib menghadapi beberapa persidangan yang terkait dengan skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang menurut otoritas Malaysia dan AS sekitar 4,5 miliar dollar AS dicuri dalam skema rumit yang mencakup seluruh dunia antara tahun 2009 dan 2014.

Najib, yang membantu mendirikan 1MDB saat ia menjadi perdana menteri pada tahun 2009, dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal tersebut dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tahun 2022, meskipun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia.

Pada Oktober lalu, mantan perdana menteri tersebut meminta maaf atas perannya dalam kesalahan penanganan skandal 1MDB, meskipun ia ­menegaskan tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara.

Najib dan mantan sekretaris jenderal Kementerian Keuangan Mohd Irwan Serigar Abdullah, telah didakwa bersama dengan enam tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal yang melibatkan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit Malaysia, yang menurut para pejabat terkait dengan perjanjian penyelesaian antara 1MDB dan dana negara Abu Dhabi International Petroleum Investment Company.

Keduanya secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan permohonan mereka untuk pencabutan dakwaan, tetapi tidak berarti keduanya divonis bebas karena penundaan prosedural dan kegagalan jaksa dalam mengungkapkan dokumen-dokumen penting, kata pengacara mereka.

“Pengadilan telah menjalankan yurisdiksinya dengan benar untuk membebaskan klien kami dari tuduhan, sesuai dengan hukum,” kata pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, melalui pesan singkat. ST/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.