Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Malaysia Berlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Kuala Lumpur

Foto : Istimewa

Kuala Lumpur

A   A   A   Pengaturan Font

"Walau bagaimanapun, dine-in atau makan di tempat di kedai makan adalah tidak dibenarkan. Makanan haruslah dibungkus untuk dibawa pulang saja," katanya.

Dia mengatakan kedai eceran dan keperluan harian serta farmasi juga dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 22.00 malam.

"SPBU dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 22.00 malam bagaimanapun SPBU di tol dibenarkan beroperasi 24 jam," katanya.

Selain itu, rumah sakit, klinik dan laboratorium pengobatan boleh beroperasi seperti biasa.

"Untuk operasi pasar harian, pasar umum dan pasar minggu dibenarkan beroperasi dari jam 6.00 pagi hingga 14.00 petang," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top