Mahkamah Malaysia Tolak Banding Terkait Kasus Adelina Lisao
Foto : Bernama
S Ambika, terdakwa pembunuh Adelina Lisao
"Tidak ada yang bertanggungjawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das, mengatakan mereka sangat kecewa bagaimana arah kasus tersebut telah dibawa untuk Adelia Lisao. Hal yang disayangkannya adalah hasil putusan tersebut berarti terus memupuk budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. SB/Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya