Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.

Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top