Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI. Dengan adanya putusan MA itu maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, Jumat (15/2).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top