Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik di Myanmar

Mahkamah Agung Tolak Banding Suu Kyi

Foto : AFP/Lillian SUWANRUMPHA

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung Myanmar memutuskan menolak banding atas enam kasus korupsi yang didakwakan kepada Aung San Suu Kyi

YANGON - Pengadilan tinggi junta Myanmar pada Jumat (6/10) menolak banding atas keenam hukuman korupsi yang diajukan kepada Aung San Suu Kyi.

Mahkamah Agung junta mengumumkan bahwa mereka tidak akan mendengarkan gugatan terhadap putusan awal dalam enam kasus korupsi dimana empat kasus terkait dengan Yayasan Daw Khin Kyi dan dua terkait dengan pengusaha Maung Weik.

Otoritas junta menangkap Suu Kyi yang berusia 78 tahun segera setelah kudeta militer pada 1 Februari 2021, bersama dengan mantan Presiden Win Myint dan para pemimpin lain dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang digulingkan.

Suu Kyi menjalani hukuman penjara 33 tahun karena dakwaan dalam 19 kasus, namun pada 1 Agustus ia diampuni sebagian atas lima kasus di antaranya sebagai bagian dari amnesti umum, sehingga mengurangi hukumannya menjadi 27 tahun penjara.

Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan UU Penanggulangan Bencana Alam, UU Komunikasi dan satu kasus berdasarkan Pasal 505 (b) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik militer negara dan merusak ketertiban negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top