Mahfud Setuju Koruptor Divonis Hukuman Mati
Mahfud MD bersama warga -- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berfoto bersama warga saat menghadiri acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2).
Berikutnya, kata Mahfud, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," katanya.
Menurut Mahfud, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan jadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya.
Bansos Hak Rakyat
Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) adalah hak rakyat, milik rakyat, dan harus dikembalikan kepada rakyat, bukan kedermawanan dari pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya