Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud Mengapresiasi Menkumham Tangkap Maria Pauline Lumowa

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra.

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

A   A   A   Pengaturan Font

BANTEN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mahfud MD mengapesiasi kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang selama setahun terakhir intens berkomunikasi dan melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa.

"Sesudah melalui proses panjang dan diam-diam, berterima kasih pada Menteri Hukum dan HAM, bekerja dalam senyap tidak ada yang tahu, tidak ada yang mendengar, karena harus bekerja dengan hati-hati, Menkumham selama setahun melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia sehingga pada akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi," kata Mahfud dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (9/7).

Mahfud mengapresiasi bantuan yang telah diberikan Pemerintah Serbia dalam mengekstradisi buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. "Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia yang nanti Pak Menkumham akan ceritakan betapa baiknya kerja sama yang dilakukan, fasilitas, dan bantuan yang diberikan Presiden Serbia sehingga buronan ini menjadi kita bisa bawa," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, apabila proses penyelesaian ekstradisi itu tidak selesai sampai satu minggu ke depan, Maria kemungkinan akan berhasil lolos, karena masa penahanan yang bersangkutan di Serbia akan habis pada pertengahan bulan.

"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi karena pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," kata Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top