Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahfud MD: Komite TPPU Akan Membangun Kasus dari Awal LHP Senilai Rp 189 Triliun

Foto : ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan melakukancase building(membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat 189.273.872.395.172 rupiah.

Demikian poin keenam dari tujuh poin hasil rapat di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4). Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD menggelar pertemuan untuk mengungkap transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai 349 triliun rupiah di Gedung PPATK, Jakarta.

Rapat Komite TPPU tersebut melibatkan Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, Sekertaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, serta Anggota Komite dari Sri Mulyani Indrawati hingga Yasonna Laoly dan lainnya.

Dalam rapat ini dibentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) atau LHP nilai agregat sebesar 349.874.187.502.987 rupiah dengan melakukancase building.

Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," kata Mahfud kepada awak media.

Hasilnya, ada tujuh poin yang disepakati dalam pertemuan rapat tadi. Poin pertama, Mahfud menjelaskan bahwa tak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR di 27 Maret 2023.

"Sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," ungkap Mahfud.

Mahfud merinci, jumlah persis atau nilai agregat transaksi yang diduga janggal tersebut mencapai 349.874.187.502.987 rupiah. Nilai agregat itu merupakan data keluar masuk transaksi keuangan yang terjadi, bukan nilai keseluruhan atau mutlak.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," ungkap Mahfud.

Adapun keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat. Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu.

"Surat tersebut dibagi menjadi tiga kluster. Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," jelas Mahfud.

Poin kedua, Mahfud menjelaskan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.

"Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," katanya.

Ketiga, disepakati bahwa Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat 189.273.872.395.172 rupiah yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR di 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Komite TPPU memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.

"Poin terakhir, Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Mahfud.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top