Mahfud MD Klaim Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Rampung
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10)
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Jenderal Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10).
Kapolri menjelaskan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka tersebut disangka pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebagai informasi, kericuhan suporter terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya