Mahfud MD Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Foto: Setkab.go.idMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 merupakan sensasi berlebihan. Ia mendukung KPU untuk banding dan melawan secara hukum putusan tersebut.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Jumat (3/3).
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul. Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," lanjutnya.
Mahfud meyakini bahwa berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Menurutnya, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Ia menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Mahfud, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.
"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujar Mahfud.
Ia pun menilai putusan PN Jakpus tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Menurutnya, putusan tersebut harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.
"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tutur Mahfud.
"Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," tambahnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD