Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mahfud MD Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

Foto : Setkab.go.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 merupakan sensasi berlebihan. Ia mendukung KPU untuk banding dan melawan secara hukum putusan tersebut.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Jumat (3/3).

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul. Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," lanjutnya.

Mahfud meyakini bahwa berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Menurutnya, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

Ia menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top