Mahfud: Demokrasi dan Hukum RI Berada di Situasi yang Tepat
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya pada HDF 2024-Pidato dan Panel Kebangsaan di Jakarta, Selasa (12/11).
Foto: ANTARA/Narda Margaretha SinambelaJAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud Md menilai demokrasi dan hukum Indonesia saat ini berada pada situasi dan kondisi yang tepat.
Pasalnya, Indonesia baru saja menyelesaikan pemilu dan melakukan pergantian Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kalender konstitusi.
“Kita perlu menyikapi dan menghayati kondisi ini sebagai bagian dari keadaban berdemokrasi sekurang-kurangnya dalam dua hal,” kata Mahfud dalam HDF 2024-Pidato dan Panel Kebangsaan di Jakarta, Selasa (12/11).
Pertama, negara Indonesia yang merdeka atas berkat rahmat Allah harus terus berjalan sesuai dengan konstitusi.
Menurutnya, semua yang pada saat pemilu di mana masyarakat memilih atau tidak memilih Presiden yang saat ini telah terpilih harus menerima fakta keterpilihan tersebut. “Mereka terikat pada kepemimpinan dan kebijakan yang terpilih sesuai dengan hak dan kewenangan konstitusionalnya,” ujarnya.
Kedua, pemilu adalah sarana distribusi dan redistribusi kekuasaan yang dilakukan oleh rakyat sebagai bagian penting dari demokrasi. “Dengan pemilu kita bisa mendistribusikan kekuasaan dan mendistribusikannya kembali sesuai dengan arus aspirasi rakyat yang disalurkan secara periodik minimal lima tahun,” kata Mahfud.
Demokrasi Berkeadaban
Dalam kesempatan itu, Mahfud Md menyatakan Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie telah memberikan contoh berdemokrasi yang berkeadaban selama memimpin Indonesia.
Menurutnya, Habibie memenuhi aspirasi masyarakat untuk melakukan percepatan pemilu sebagai langkah awal dari reformasi 1998. Selain itu, Habibie juga menolak untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden Indonesia ketika laporan pertanggungjawabannya terkait pemisahan Timor-Timur dari Indonesia melalui referendum yang sah ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Padahal jika mau, berdasar konstitusi yang berlaku waktu itu, Profesor Habibie bisa ngotot, ‘saya ini bisa menjadi presiden sampai tahun 2003’. Begitu keterangan konstitusi,” kata Mahfud.
Meski begitu, Mahfud menjelaskan Habibie menganut demokrasi bukan hanya sebagai formal prosedural, melainkan demokrasi yang substansial dan berkeadaban. Oleh karena itu, hak-hak yang bisa dipertahankan secara konstitusional itu dilepaskan secara sukarela, termasuk ketika Habibie menolak dicalonkan kembali sebagai Presiden Indonesia, meskipun menurut konstitusi tidak ada halangan untuk menjadi calon presiden kalau hanya karena sebagian dari laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
“Tapi, Pak Habibie mengatakan kalau MPR menolak laporan saya berarti saya tidak pantas menjadi presiden. Itu contoh dari cara berdemokrasi yang berkeadaban,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud Md menegaskan pentingnya reformasi hukum yang inklusif untuk memberdayakan rakyat guna memperkuat ketahanan demokrasi dalam menuju Indonesia Emas 2045, yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan merata.
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 3 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 4 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 5 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
Berita Terkini
- Terungkap, Saiful Mujani Akui soal Chat untuk Pecat Poltracking dari Persepi
- Lemhannas Kaji Kondisi Geopolitik hingga Hilirisasi untuk 100 Hari Pertama
- Mensesneg: Kebijakan Presiden Penghapusan Utang UMKM Hasil Evaluasi Kemensetneg
- Pakar: Perlu Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua untuk Cegah Kekerasan
- Program Makan Bergizi Gratis Juga Latih Adab Makan Anak