Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahasiswa Penerima BPI Tidak Boleh Kuliah secara Daring

Foto : istimewa

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ratna Prabandari.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam waktu lama. Hal tersebut berlaku bahkan jika pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya.

JAKARTA - Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam waktu lama. Hal tersebut berlaku bahkan jika pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya.

"Dalam skema BPI ada Living Allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota dimana perguruan tinggi berada," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ratna Prabandari, dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (3/10).

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring yang dilakukan BPPT.

Temuan lain adalah adanya mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar. Dalam artian, mahasiswa tersebut masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.

"Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top