Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahasiswa Penerima BPI Tidak Boleh Kuliah secara Daring

Foto : istimewa

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ratna Prabandari.

A   A   A   Pengaturan Font

Ratna menegaskan, mahasiswa penerima BPI bisa diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.

Dia juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik. Beberapa di antaranya pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertas, pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

"Ada juga mahasiswa penerima BPI yang juga menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah," tuturnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Mohammad Alipi, mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan uplod secara langsung, tidak melalui mahasiswa atas berbagai dokumen mahasiswa, terutama KHS. Hal itu karena KHS dan beberapa dokumen lainnya sangat tergantung pada perguruan tinggi.

"Selain memperlancar layanan, juga selama ini BPPT merasakan ada dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa, terutama KHS," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top