Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sejarah Perjanjian

Magna Carta, Piagam yang Membatasi Kekuasaan Raja

Foto : Wikimedia
A   A   A   Pengaturan Font

Akhirnya antara abad ke-13 dan ke-15, Magna Carta dikatakan telah dikonfirmasi ulang antara 32 dan 45 kali, terakhir dikonfirmasi oleh Henry VI pada tahun 1423. Namun pada masa Tudor, Magna Carta kehilangan tempatnya sebagai bagian sentral dari politik Inggris.

Hal ini sebagian disebabkan oleh parlemen yang baru dibentuk, namun juga karena masyarakat mulai mengakui bahwa piagam tersebut muncul dari masa pemerintahan Henry III yang kurang dramatis dan amandemen Edward I setelahnya (versi Edward tahun 1297 adalah versi Magna Carta yang diakui oleh Hukum Inggris saat ini) dan tidak lebih luar biasa dibandingkan undang-undang lainnya dalam hal kebebasan dan keterbatasannya.

Baru pada Perang Saudara Inggris, Magna Carta melepaskan diri dari asal-usulnya yang kurang sukses dan mulai mewakili simbol kebebasan bagi mereka yang menginginkan kehidupan baru. Hal ini di kemudian hari berpengaruh besar pada konstitusi Amerika Serikat (bill of rights) yang kemudian berlaku di bekas wilayah kekuasaan Inggris di Australia, Selandia Baru, Kanada, bekas Uni Afrika Selatan dan Rhodesia Selatan (sekarang Zimbabwe). Namun, pada 1969, kecuali tiga klausul dalam Magna Carta, telah dihapus dari hukum Inggris dan Wales.

Magna Carta memiliki empat salinan dari Magna Carta versi 1215 yang diketahui masih ada sampai sekarang dan salinannya tersimpan di British Library. Salah satu klausul yang paling penting adalah klausul 39 yang berbunyi di bawah ini.

"Tidak ada orang bebas yang boleh ditangkap atau dipenjarakan, atau dicabut hak atau kepemilikannya, atau dilarang atau diasingkan, atau dirampas kedudukannya dengan cara apa pun, dan kami juga tidak akan melanjutkan dengan melakukan kekerasan terhadapnya, atau menyuruh orang lain melakukan hal tersebut, kecuali berdasarkan keputusan yang sah dari pihak yang setara dengannya atau berdasarkan hukum negara," demikian isi klausul tersebut. hay/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top