Mafia Bandara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang WNA India dan 4 orang WNI yang menawarkan jasa bebas karantina setibanya di Indonesia dengan tarif Rp6,5 juta.
Mungkin masih banyak lagi bentuk-bentuk tindakan mafioso di bandara-bandara atau pelabuhan-pelabuhan yang menjadi tempat keluar-masuk warga dari luar negeri, tetapi belum terungkap.
H
ari-hari belakangan, bandara Indonesia menjadi trending topic, terutama Soekarno Hatta dan Kualanamu. Keduanya berkaitan dengan kejahatan berhubungan dengan kasus Covid-19. Sungguh ini tindakan yang amat tidak terpuji. Para oknum yang boleh saja disebut mafia bandara itu menghalalkan segala cara mencari rupiah.
Tindakan mereka sungguh keji. Betapa tidak, di tengah kondisi negara tengah berjuang memerangi persebaran Covid-19, para mafia justru bertindak ceroboh dengan potensial menyebarkan virus korona.
Mafia Bandara Soekarno Hatta terjadi ketika sejumlah oknum membantu pendatang yang merupakan WNI dari luar negeri (India) agar tidak perlu dikarantina. Para oknum (S dan RW) minta bayaran 6,5 juta rupiah.
Ini sangat berbahaya bagi penularan korona, apalagi WNI tersebut (JD) datang dari India, negara yang paling diawasi oleh seluruh dunia saat ini karena menggilanya perkembangan Covid-19. Pemerintah telah melarang warga India ke Indonesia. Maka, WNI dari India harus benar-benar diperiksa ketat dan wajib karantina 14 hari.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya