Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Tolak PK Sengketa Proses Pemilu dari DPP Prima

Foto : istimewa

Gedung Mahkamah Agung

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Putusan PK tersebut, MA berpendapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau PK, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top