![MA Tolak PK Sengketa Proses Pemilu dari DPP Prima](https://koran-jakarta.com/images/article/ma-tolak-pk-sengketa-proses-pemilu-dari-dpp-prima-230811234459.jpeg)
MA Tolak PK Sengketa Proses Pemilu dari DPP Prima
![MA Tolak PK Sengketa Proses Pemilu dari DPP Prima](https://koran-jakarta.com/images/article/ma-tolak-pk-sengketa-proses-pemilu-dari-dpp-prima-230811234459.jpeg)
Foto : istimewa
Gedung Mahkamah Agung
Dalam Putusan PK tersebut, MA berpendapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau PK, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya