Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Myanmar Tolak Permohonan Banding Aung San Suu Kyi

Foto : Antara/Reuters/Jorge Silva

Pemimpin Partai Liga Nasional untuk Demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara kepada media tentang pemilihan umum yang akan datang, selama konferensi pers di rumahnya di Yangon (5/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Agung Myanmar yang dikuasai militer menolak permohonan banding mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang kini dipenjara, menurut laporan media.

Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas puluhan vonis hukuman atas sejumlah kasus mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan Reuters untuk dimintai komentar pada Minggu (8/10).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top