Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Hormati Proses Hukum terhadap Tiga Hakim PN Surabaya oleh Kejagung

Foto : antara foto

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung (MA) RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10).

Dijelaskan Yanto bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.

"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," ucap Yanto.

Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top