Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA dan 11 Pakar Hukum Adat Bahas 'Living Law' Pasca-KUHP Baru

Foto : ANTARA/Kliwon

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto (kanan) menerima Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. dan pengurus lainnya di ruang rapat Wakil Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Guru Besar Rr.Unpar Catharina Dewi Wulansari mengemukakan bahwa keberlakuan peradilan adat dalam penyelenggaraannya atas tiga prinsip, yakni kearifan lokal, keadilan sosial, dan hak asasi manusia (HAM).

Terkait dengan hak asasi manusia, kata Prof. Rr. Catharina, menyangkut cara pandang universalitas HAM, nondiskriminasi, kesetaraan, pemartabatan manusia, serta menempatkan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM.

Adapun prinsip kearifan lokal, lanjut dia, penyelenggaraannya atas dasar tradisi yang telah dipertahankan dan dapat diterima luas di tengah masyarakat adat secara turun-temurun.

Prof. Dewi lantas menjelaskan bahwa prinsip keadilan sosial, yakni mengedepankan terwujudnya rasa keadilan yang dirasakan sangat penting di tengah masyarakat keberlakuannya, atau suatu yang punya kebermaknaan sosial.

Selain Prof. Laksanto dan Prof. Dewi, hadir pula Prof. H. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Abrar Saleng dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Prof. Rosnidar Sembiring dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top