Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pileg 2019

M Taufik, Mantan Terpidana Korupsi Bisa Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Taufik dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8)

Baca Juga :
Istri Kepala Negara

Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg. "Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Puadi.

Dalam pertimbangan, Puadi menyatakan keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya ataupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019. M Taufik juga sudah menjalani hukuman, kemudian bersedia jujur dan terbuka.

Baca Juga :
Penangkap Polutan

"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik, khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top