Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pileg 2019

M Taufik, Mantan Terpidana Korupsi Bisa Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Puadi menyatakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. "Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) terkait putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memenangkan gugatan politikus Partai Gerindra,M Taufik.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin menyatakan, konsultasi diperlukan karena ia menilai isi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menjadi masalah selama persidangan. "Kami konsultasikan keputusan kepada KPU RI karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, PKPU 20 tahun 2018," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Nurdin.

Nurdin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pleno secara internal untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Nurdin menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta hanya bisa mengikuti arahan dari KPU RI.

Baca Juga :
Antre Minyak Goreng

"Kami belum konsultasi masalah putusan karena hari ini baru dibacakan. Seperti apa tindak lanjutnya tergantung karena KPU provinsi ini kan secara hirarkis (menurut) ke KPU RI," ujar Nurdin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top