Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pileg 2019

M Taufik, Mantan Terpidana Korupsi Bisa Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Taufik dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8)

Bawaslu memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut. Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg. "Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019," ucap Puadi.

Dalam pertimbangan, Puadi menyatakan keterangan ahli Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansinya ataupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019. M Taufik juga sudah menjalani hukuman, kemudian bersedia jujur dan terbuka.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik, khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas dia.

Selain itu, Puadi menyatakan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. "Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) terkait putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memenangkan gugatan politikus Partai Gerindra,M Taufik.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin menyatakan, konsultasi diperlukan karena ia menilai isi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menjadi masalah selama persidangan. "Kami konsultasikan keputusan kepada KPU RI karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, PKPU 20 tahun 2018," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Nurdin.

Nurdin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pleno secara internal untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Nurdin menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta hanya bisa mengikuti arahan dari KPU RI.

"Kami belum konsultasi masalah putusan karena hari ini baru dibacakan. Seperti apa tindak lanjutnya tergantung karena KPU provinsi ini kan secara hirarkis (menurut) ke KPU RI," ujar Nurdin.

emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top