Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Lusa, Bawaslu Sosialisasikan Seluruh Aturan Kampanye

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

KOTAK SUARA - Pekerja menyelesaikan kotak suara dan bilik suara yang berbahan kardus untuk Pemilu 2019, di tempat pembuatan kotak suara, Tangerang, Banten, Minggu (30/9). Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940 kotak suara untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang berbahan kardus diproduksi di Tangerang, dan ditargetkan selesai semua pada 30 November 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan Bawaslu akan menyosialisasikan seluruh aturan kampanye kepada semua peserta pemilu, Rabu (3/10). Aturan tersebut berkenaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Jadi, ini yang terkait dengan seluruh aturan kampanye nanti, Rabu (3/10/). Sekitar pukul 08.00 WIB, Bawaslu akan bertemu dengan seluruh tim kampanye 01 dan 02 beserta seluruh partai politik terkait dengan penegasan kembali," kata Fritz, Jakarta, Minggu (30/9).

Fritz mengatakan forum tersebut penting karena belum ada pertemuan khusus soal sosialisasi aturan kampanye tersebut. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga akan menekankan kembali aturan-aturan kampanye, khususnya yang bersinggungan dengan penyebaran hoaks.

Hal itu dianggap perlu karena kampanye Pemilu 2019 akan banyak berlangsung di media sosial yang menjadi sarana penyebaran informasi bohong. Sebagai upaya memberantas hoaks saat masa kampanye pemilu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, beserta masing-masing platform media sosial.

"Sampai dengan saat ini, Bawaslu telah bekerja sama dengan para platform dan juga Kominfo dan juga kepolisian. Jadi hubungan kerja sama Bawaslu dengan platform itu adalah kami dapat langsung kepada mereka seperti jalannya lebih dipersingkat," ujar dia. "Kami dapat mengirimkan apabila isu atau pun link baik post ataupun akun yang telah melanggar Pasal 280 dari Undang-Undang Pemilu," kata Fritz.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top