![Lucas Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/php8lmez5_resized.jpg)
Menghalangi Penyidikan
Lucas Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK
![Lucas Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK](https://koran-jakarta.com/images/article/php8lmez5_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Adam Bariq
TAHANAN KPK - Pengacara bernama Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10).
Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Peradi Kesulitan
Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya