Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menghalangi Penyidikan

Lucas Jadi Penghuni Rumah Tahanan KPK

Foto : ANTARA/Adam Bariq

TAHANAN KPK - Pengacara bernama Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usai diperiksa selama 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara bernama Lucas, tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Kavling K4, di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/10). Sebelum ditahan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengumumkan status Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut, Senin (1/10) malam. Saut mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy Sindoro.

"Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diuga menghalangi ESI untuk masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri," ujar Saut. Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim masing- masing panitera sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia. KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu.

Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Peradi Kesulitan

Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Viktor W Nadapdap, mengatakan penahanan Lucas akan menyulitkan Peradi meminta klarifikasi atas kasus yang dituduhkannya.

"Kejadian ini sama seperti kasus Fredrich, ketika itu Peradi kesulitan untuk meminta keterangan Fredrich karena telah ditahan KPK," kata Viktor.

Ditambahkannya, tampaknya KPK akan memberlakukan hal yang sama dalam kasus Lucas. "KPK tampaknya tutup pintu sehingga Peradi akan sulit memeriksa Lucas," ujar Viktor.

Ant/eko/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top