![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Luar Biasa, Tape Ketan Asal Kuningan Sekarang Sudah Dinyatakan Halal oleh Kemenag
Foto: IstimewaKUNINGAN - Pengusaha tape ketan asal Kuningan, Jawa Barat Carsim Cayadi mengaku beruntung menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berkat program Sehati, usaha tape ketan yang ia rintis di Kecamatan Cibereum, Kuningan, Jawa Barat selama puluhan tahun ini dapat mengembangkan pasar lintas daerah.
"Alhamdulillah melalui program gratis dari pemerintah, produk saya sudah (mendapatkan sertifikat) halal. Dan saat ini telah dipasarkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta," ungkap Carsim, di Kuningan, dikutip dari rilis Kemenang, Jumat (23/9).
Carsim menuturkan, fasilitasi sertifikasi halal gratis ini amat membantu usahanya yang sempat terdampak pandemic covid-19. "Tidak menyangka kemarin itu dapat mengurus (sertifikat) halal. Karena usaha saja sempat sepi karena pandemi. Alhamdulillah, ada bantuan pemerintah ini," imbuh Carsim.
Carsim memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan. Selain sebagai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku, sertifikasi halal juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang terjamin kehalalannya bagi masyarakat.
"Apalagi produk saya banyak dikonsumsi masyarakat muslim. Ini agar mereka lebih nyaman mengonsumsi tape ketannya," papar Carsim.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengapresiasi pernyataan Carsim tersebut. "Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal seperti yang diungkapkan para pelaku UMK tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh para pelaku usaha yang lainnya di seluruh Indonesia," ujar Arfi.
"Kami juga bersyukur karena ini membuktikan bahwa program yang dilaksanakan BPJPH dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat," sambungnya.
Saat ini, BPJPH masih membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal gratis. Mulai 24 Agustus 2022, BPJPH telah membuka program Sehati Tahap 2 tahun 2022, bagi 324.834 kuota. Pendaftaran pengajuan Sehati Tahap 2 ini dibuka sampai 19 Oktober 2022.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini. "Segera daftar sertifikat halal produk anda melaluiptsp.halal.go.idatausehati.halal.go.id. Manfaatkan kesempatan ini untuk membuka peluang produk anda naik kelas dan meraih pasar yang lebih luas," tutur Arfi.
Berita Trending
- 1 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 2 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 3 Diduga Terlibat Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
- 4 Ini Lima Kunci Sukses Iklan Video di YouTube
- 5 Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
Berita Terkini
-
Pertamina Bawa UMKM Tempe Asal Sukabumi Mendunia
-
Ketua Dewan Pembina SOKSI, Bamsoet: Rapat Pleno Diperluas SOKSI Tetapkan Munas XII SOKSI Digelar 20 Mei 2025
-
Rayakan Perbedaan dan Keberagaman, Bintang Hadirkan Instalasi Imersif ‘Bintang Dunia Tanpa Syarat’
-
Patrick Kluivert Kasih Masukan untuk Jersey Terbaru Timnas Indonesia
-
110 Ribu Akun Berpartisipasi Pilih Desain Jersey Timnas