Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK: Syarat "Justice Collaborator" AKBP Doddy Belum Lengkap

Foto : antarafoto

Logo LPSK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan berkas persyaratan kolaborator keadilan (justice collaborator) yang diajukan tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara belum lengkap.

"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).

Hasto menjelaskan syarat formal maupun materiel terhadap pengajuan justice collaborator oleh salah seorang tersangka kasus dugaan jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa tersebut hingga kini belum dilengkapi.

Syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiel meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada salah seorang bernama Linda Pudjiastuti. "Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.

Setelah berkas persyaratan diserahkan, LPSK tersebut tidak hanya akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator, tetapi juga dari berbagai pihak. Apabila syarat itu telah dipenuhi oleh pemohon, kata Hasto, maka tim LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top