![LPSK Nilai UU Antiterorisme Perkuat Hak Korban](https://koran-jakarta.com/images/article/phpeq_fuk_resized.jpg)
Pemberantasan Terorisme
LPSK Nilai UU Antiterorisme Perkuat Hak Korban
![LPSK Nilai UU Antiterorisme Perkuat Hak Korban](https://koran-jakarta.com/images/article/phpeq_fuk_resized.jpg)
Foto : istimewa
Apalagi UU ini juga mengukuhkan LPSK sebagai lembaga yang melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban terorisme. "UU ini sangat operasional dimana diatur dan ditunjuk pula siapa yang memenuhi hak korban. LPSK siap melakukan mandat ini," ujar Semendawai. LPSK sendiri siap mendukung pelaksanaan UU tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki LPSK. LPSK melihat bahwa kedua UU tersebut tidak tumpang tindih, melainkan saling menguatkan. sur/Ant/AR-3
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya