LPSK Nilai Tuntutan dan Replik Jaksa terhadap Bharada E Silap
Foto : antarafoto
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Baca Juga :
DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya