Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPSK: Korban Kekerasan Seksual Berhak Ajukan Hak Restitusi

Foto : antarafoto

Logo LPSK

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menyebutkan restitusi yang diajukan sekitar Rp60 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan LPSK. Antonius berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga mencabut izin sekolah yang bersangkutan, namun tetap menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.

Ia menerangkan kasus kekerasan seksual di Yayasan Sekolah SPI, berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan pemilik yayasan. Modus pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari calon pelamar dari para siswa/siswi sekolah.

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan," ujarnya pula.

LPSK mengkhawatirkan pelaku yang hingga kini tak kunjung ditahan menggunakan kekuatannya melakukan serangkaian intimidasi kepada korban.

Dia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top