Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Simpanan Perbankan

LPS Tahan Bunga Penjaminan 7 Persen

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

“LPS RATE” DITAHAN - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan (kedua kanan), dan Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti (kanan), seusai Pengumunan Hasil Review Suku Bunga Penjaminan, di Jakarta, Senin (13/5). LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode 15 Mei - 25 September 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan di tengah mulai melandainya pergerakan suku bunga simpanan perbankan, menyusul berakhirnya dampak dari kenaikan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) sepanjang 2018.

Tingkat bunga simpanan rupiah pada bank umum tetap pada tingkat tujuh persen, sementara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 9,5 persen, dan simpanan valas 2,25 persen.

"Suku bunga simpanan yang melandai ini menunjukkan penyesuaian suku bunga dari transmisi kebijakan moneter sudah hampir mencapai puncaknya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin (13/5).

Menurut data LPS, suku bunga simpanan berdenominasi rupiah sejak asesmen per 5 April hingga 7 Mei 2019 sudah menurun, meskipun tidak signifikan, yakni tiga basis poin menjadi 6,04 persen. Namun, suku bunga simpanan masih menunjukkan kenaikan sebesar satu basis poin menjadi 1,24 persen di periode yang sama.

Dampak kenaikan suku bunga simpanan yang mulai melandai ini menjadi perhatian LPS. Pasalnya, pada 2018, BI menaikkan suku bunga acuan hingga 175 basis poin, menjadi enam persen.

Penghimpunan Likuiditas

Namun, Halim mewanti-wanti pergerakan suku bunga simpanan pada sisa tahun. Hal itu karena potensi perlombaan penghimpunan likuiditas masih membayangi, apalagi perbankan menargetkan pertumbuhan kredit yang ambisius tahun ini.

Pada awal tahun ini kondisi likuiditas perbankan relatif membaik, terlihat dari rasio pembiayaan terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/ LDR) bank umum yang turun dari 93,5 persen menjadi 93,27 persen. "Kondisi likuiditas yang membaik tapi masih terdapat beberapa risiko," katanya.

Secara umum, LPS yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai stabilitas sistem keuangan stabil. Salah satu faktor ketidakpastian eksternal sudah mereda yakni dari rencana kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed).

Namun, masih ada ancaman gangguan stabilitas jika konflik tarif perdagangan internasional antara negara raksasa AS dan Tiongkok terus berlanjut.

Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 15 Mei - 25 September 2019. Nantinya, LPS akan menyesuaikan kebijakan ini sesuai bunga simpanan perbankan dan evaluasi perkembangan ekonomi.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top