Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPJ RT/RW Gunakan Mekanisme Baru

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut. "Warga juga yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," kata Anies.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga khususnya Pasal 45 yang berbunyi "Kekayaan RT dan atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih".

Transparansi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan LPJ RT/RW didorong untuk disederhanakan, tapi dengan masih mengikuti kaidah transparansi. "Ini ada dorongan untuk disederhanakan, tapi masih diikuti kaidah transparansi. Jadi apakah laporan dibuat sederhana sekali pengeluaran atau bukti pengeluaran nggak perlu dilampirkan kuitansi," kata Sandiaga di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.

Terkait dengan tugas RT/RW, Sandi menjelaskan RT/RW mengeluhkan selalu kerepotan dengan format pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Apalagi, kelurahan sebagai atasan RT/RW selalu meminta disertakan bukti kuitansi atau bon atas penggunaan dana operasional tersebut. Padahal, RT/RW masih memiliki tugas lain disamping mengayomi masyarakat di pemukimannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top