Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPJ RT/RW Gunakan Mekanisme Baru

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi ketua RT dan RW. Perubahan mekanisme ini justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.

"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap enam bulan dan ditembuskan kepada lurah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW. Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW.

Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya, maka lanjut Gubernur, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut. "Warga juga yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," kata Anies.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga khususnya Pasal 45 yang berbunyi "Kekayaan RT dan atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih".

Transparansi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan LPJ RT/RW didorong untuk disederhanakan, tapi dengan masih mengikuti kaidah transparansi. "Ini ada dorongan untuk disederhanakan, tapi masih diikuti kaidah transparansi. Jadi apakah laporan dibuat sederhana sekali pengeluaran atau bukti pengeluaran nggak perlu dilampirkan kuitansi," kata Sandiaga di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.

Terkait dengan tugas RT/RW, Sandi menjelaskan RT/RW mengeluhkan selalu kerepotan dengan format pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Apalagi, kelurahan sebagai atasan RT/RW selalu meminta disertakan bukti kuitansi atau bon atas penggunaan dana operasional tersebut. Padahal, RT/RW masih memiliki tugas lain disamping mengayomi masyarakat di pemukimannya.

"Mereka ternyata nggak ada masalah. Mungkin formatnya yang harus diubah, jadi lebih simpel sederhana. Nanti sama Biro Tata Pemerintahan (Tapem). Karena hubungan kita dengan RT/RW bukan hanya masalah dana operasional, bukan hanya LPJ-nya, tapi juga mengikat banyak hal," kata Sandi.pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top